Hasil Review Paper Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) "PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK ANTARA PT. INDAH KIAT DENGAN TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN"
Judul Paper
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK
ANTARA PT. INDAH KIAT DENGAN TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13
TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Oleh: Muhammad
Fahrurrozi
Direview oleh : Aldienil Haqi, Boni Prayogo, Muhammad Ilham Naufal Bahar
Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau
Volume V Nomor 2 Oktober 2018
PENDAHULUAN
Latar Belakang
ketidaksesuaian pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan PT. Indah Kiat terhadap beberapa pekerja. Pada
Pasal 1 mengenai jangka waktu kerja yang berbunyi pihak kedua mengikat diri
untuk mengikuti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, namun kemudian pekerja
diberhentikan sebelum masa waktu kerjanya habis. Kerugian yang dialami pihak
pekerja bisa bersifat materil dan moril,dan dapat dikatakan adalah hak
keperdataan pekerja.
Rumusan Permasalahan
1. Bagaimanakah
upaya yang dilakukan pekerja tetap PT. Indah Kiat atas pemberhentian yang
dilakukan PT. Indah Kiat secara sepihak?
2. Apakah
hambatan yang ditemui dalam proses penyelesaian sengketa atas pemberhentian
pekerja tetap PT. Indah Kiat dengan pihak PT. Indah Kiat?
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai
dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk
mengetahui upaya yang dilakukan pekerja tetap PT. Indah Kiat atas pemberhentian
yang dilakukan PT. Indah Kiat secara sepihak.
2. Untuk
mengetahui hambatan apa saja dalam proses penyelesaian sengketa atas
pemberhentian pekerja tetap oleh PT. Indah Kiat.
Kerangka Teoritis dan Konseptual
a. Teori
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja
adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.2 Perjanjian kerja di
tandai dengan adanya suatu pekerjaan yang di perjanjikan oleh para pihak, dan
dalam pelaksanaannya di dasarkan pada adanya suatu perintah kerja dari pihak
majikan/pengusaha.
b. Teori
Perlindungan Hukum
Perlindungan
tenaga kerja bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemjuan dunia usaha
Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a) Keselamatan
dan kesehatan kerja;
b) Moral dan
kesusilaan; dan
c) Perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
c. Teori
Keadilan
Adil adalah tidak
berat sebelah, dimana tiap orang mendapatkan bagian yang sama. Karena demikian
akan menghindari dari timbulnya suatu sengketa atau pengaduan. Sebagaimana hal
ini dipertegas konsep Jhon Rawl tentang keadilan adalah sebagai fairness, yang
mengandung asas-asas, bahwa orangorang yang merdeka dan rasional yang
berkehendak unutk mengembangkan kepentingan-kepentingan hendaknya memperoleh
kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat
fundamental bagi mereka memasuki perhimpunan yang mereka kehendaki.
Metode Penelitian
1. Jenis
dan sifat penelitian
penelitian ini
adalah penelitian Hukum Sosiologis yaitu penelitian yang mengkaji aspek
hukumnya dengan melihat perundangundangan yang berlaku dan membandingkan dengan
pelaksanaannya yang didapat lapangan dengan cara survey, wawancara, kuisioner,
atau pengamatan secara langsung ke lapangan.
2. Lokasi
Penelitian
Adapun yang
menjadi lokasi penelitian penulis yaitu PT. Indah Kiat yang terletak di
kecematan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.
3. Populasi
dan Sampel
a.
Populasi
keseluruhan pekerja PT. Indah Kiat yang telah di PHK
pada tahun 2017 yang berjumlah 50 orang.
b.
Sampel
4. Metode
dan Alat Pengumpulan Bahan Hukum
a.
Metode Pengumpulan Data
Adapun metode penulis gunakan dalam pengumpulan bahan
yaitu :
1)
Obervasi
2)
Wawancara
3)
Kajian Pustaka
4)
Sumber Data (Data primer, data sekunder, dan
data tersier)
5)
Teknik Analisa Bahan Hukum
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Mekanisme
Pemutusan Hubungan Kerja PT. Indah Kiat
Kasus
pemutusan hubungan kerja sepihak yang terjadi di PT. Indah Kiat pada Januari
2017, berdasarkan data yang telah diperoleh oleh penulis. Pemutusan hubungan
kerja sepihak ini terjadi di karenakan pihak perusahaan yaitu pihak PT. Indah
Kiat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa melalui perundingan terlebih
dahulu kepada pihak tenaga kerja. Pihak perusahaan tidak menjalankan mekanisme
perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perusahaan tersebut dan
tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan.
B. Pemutusan
Hubungan Kerja Bertentangan Dengan UndangUndang yang Berlaku
Pelaksanaan
pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Indah Kiat ditinjau dari
Undang-Undang Ketenagakerjaan melakukan PHK terhadap tenaga kerja tidak sesuai
atau bertantangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan.
C. Upaya
Yang Dilakukan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan
hubungan kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus
melalui perundingan terlebih dahuiu. Kemudian apabila hasil perundingan
tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan
hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, demikian ketentuan Pasal 151
ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
tentang
Ketenagakerjaan. Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan juga
menyebutkan : "Bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja,
setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama,
peringatan kedua dan peririgatan ketiga secara berturutturut". Jadi ada
baiknya perusahaan melakukan sesuai dengan undangundang yang berlaku. Bukan
hanya memangil tenaga kerja untuk diberikan nasehat atau teguran saja".
PENUTUP
Kesimpulan
Pelaksanaan pemutusan hubungan
kerja yang di lakukan oleh PT. Indah Kiat masih terdapat keselahan dalam rangka
pemberian surat peringatan secara umum tidak sama pelaksanaanya dengan
pelaksanaan dengan aturan lainya. Adapun tindakantindakan yang dilakukan oleh
PT.Indah Kiat hanya mengikuti aturan perusahaan tanpa mempertimbangkan
factorfaktor lainnya. Melainkan hanya memberikan arahanarahan saja dan teguran
menurut PT. Indah Kiat sudah mejadi salah satu bentuk penyelesaian. Hal inilah
yang menjadi alasan pihak pekerja tidak terima dengan tindakan perusahaan dan
terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Comments
Post a Comment