Hasil Review Paper Tentang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) "PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK ANTARA PT. INDAH KIAT DENGAN TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN"

 

Judul Paper

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK ANTARA PT. INDAH KIAT DENGAN TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

 Oleh: Muhammad Fahrurrozi

Direview oleh : Aldienil Haqi, Boni Prayogo, Muhammad Ilham Naufal Bahar

Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Volume V Nomor 2 Oktober 2018

PENDAHULUAN

Latar Belakang

ketidaksesuaian pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT. Indah Kiat terhadap beberapa pekerja. Pada Pasal 1 mengenai jangka waktu kerja yang berbunyi pihak kedua mengikat diri untuk mengikuti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, namun kemudian pekerja diberhentikan sebelum masa waktu kerjanya habis. Kerugian yang dialami pihak pekerja bisa bersifat materil dan moril,dan dapat dikatakan adalah hak keperdataan pekerja.

Rumusan Permasalahan

1.       Bagaimanakah upaya yang dilakukan pekerja tetap PT. Indah Kiat atas pemberhentian yang dilakukan PT. Indah Kiat secara sepihak?

2.       Apakah hambatan yang ditemui dalam proses penyelesaian sengketa atas pemberhentian pekerja tetap PT. Indah Kiat dengan pihak PT. Indah Kiat?

Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah :

1.       Untuk mengetahui upaya yang dilakukan pekerja tetap PT. Indah Kiat atas pemberhentian yang dilakukan PT. Indah Kiat secara sepihak.

2.       Untuk mengetahui hambatan apa saja dalam proses penyelesaian sengketa atas pemberhentian pekerja tetap oleh PT. Indah Kiat.

Kerangka Teoritis dan Konseptual

a.       Teori Perjanjian Kerja

                Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.2 Perjanjian kerja di tandai dengan adanya suatu pekerjaan yang di perjanjikan oleh para pihak, dan dalam pelaksanaannya di dasarkan pada adanya suatu perintah kerja dari pihak majikan/pengusaha.

b.      Teori Perlindungan Hukum

Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun dengan tetap memperhatikan perkembangan kemjuan dunia usaha

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a) Keselamatan dan kesehatan kerja;

b) Moral dan kesusilaan; dan

c) Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

c.       Teori Keadilan

Adil adalah tidak berat sebelah, dimana tiap orang mendapatkan bagian yang sama. Karena demikian akan menghindari dari timbulnya suatu sengketa atau pengaduan. Sebagaimana hal ini dipertegas konsep Jhon Rawl tentang keadilan adalah sebagai fairness, yang mengandung asas-asas, bahwa orangorang yang merdeka dan rasional yang berkehendak unutk mengembangkan kepentingan-kepentingan hendaknya memperoleh kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat fundamental bagi mereka memasuki perhimpunan yang mereka kehendaki.

Metode Penelitian

1.       Jenis dan sifat penelitian

penelitian ini adalah penelitian Hukum Sosiologis yaitu penelitian yang mengkaji aspek hukumnya dengan melihat perundangundangan yang berlaku dan membandingkan dengan pelaksanaannya yang didapat lapangan dengan cara survey, wawancara, kuisioner, atau pengamatan secara langsung ke lapangan.

2.       Lokasi Penelitian

Adapun yang menjadi lokasi penelitian penulis yaitu PT. Indah Kiat yang terletak di kecematan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.

3.       Populasi dan Sampel

a.       Populasi

keseluruhan pekerja PT. Indah Kiat yang telah di PHK pada tahun 2017 yang berjumlah 50 orang.

b.      Sampel


4.       Metode dan Alat Pengumpulan Bahan Hukum

a.       Metode Pengumpulan Data

Adapun metode penulis gunakan dalam pengumpulan bahan yaitu :

1)      Obervasi

2)      Wawancara

3)      Kajian Pustaka

4)      Sumber Data (Data primer, data sekunder, dan data tersier)

5)      Teknik Analisa Bahan Hukum

 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.      Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja PT. Indah Kiat

Kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang terjadi di PT. Indah Kiat pada Januari 2017, berdasarkan data yang telah diperoleh oleh penulis. Pemutusan hubungan kerja sepihak ini terjadi di karenakan pihak perusahaan yaitu pihak PT. Indah Kiat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa melalui perundingan terlebih dahulu kepada pihak tenaga kerja. Pihak perusahaan tidak menjalankan mekanisme perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perusahaan tersebut dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan.

B.      Pemutusan Hubungan Kerja Bertentangan Dengan UndangUndang yang Berlaku

Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Indah Kiat ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan melakukan PHK terhadap tenaga kerja tidak sesuai atau bertantangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan.

C.      Upaya Yang Dilakukan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahuiu. Kemudian apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, demikian ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

tentang Ketenagakerjaan. Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menyebutkan : "Bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, peringatan kedua dan peririgatan ketiga secara berturutturut". Jadi ada baiknya perusahaan melakukan sesuai dengan undangundang yang berlaku. Bukan hanya memangil tenaga kerja untuk diberikan nasehat atau teguran saja".

PENUTUP

Kesimpulan

Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang di lakukan oleh PT. Indah Kiat masih terdapat keselahan dalam rangka pemberian surat peringatan secara umum tidak sama pelaksanaanya dengan pelaksanaan dengan aturan lainya. Adapun tindakantindakan yang dilakukan oleh PT.Indah Kiat hanya mengikuti aturan perusahaan tanpa mempertimbangkan factorfaktor lainnya. Melainkan hanya memberikan arahanarahan saja dan teguran menurut PT. Indah Kiat sudah mejadi salah satu bentuk penyelesaian. Hal inilah yang menjadi alasan pihak pekerja tidak terima dengan tindakan perusahaan dan terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

 

Comments

Popular posts from this blog

KIMIA hidrolisis garam dan kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari

Karya tulis ilmiah kunjungan ke objek wisata Candi Prambanan

soal lct dan ranking 1 Pramuka